Siapakah anak usia dini itu?
Anak
usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan
dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada
pada rentang usia 0-8 tahun. Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan
dalam berbagai aspek sedang menjalani masa yang cepat dalam rentang
perkembangan hidup manusia (Berk, dalam Yuliani 2009: 6)
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan
dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada passal 28 ayat 1 yang berbunyi
”Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan
enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar”.
Selanjutnya pada Bab 1 pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia
Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan keda anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan bagi anak usia dini adalah
pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan
pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan anak. Pendidikan
anak usia dini merupakan sebuah pendidikan yang dilakukan pada anak yang baru
lahir sampai dengan delapan tahun. Pendidikan pada tahap ini memfokuskan pada physical, intelligence/cognitive, emotional,
dan social education.
Usia dini lahir sampai enam tahun
merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan
kepribadian seorang anak. Usia itu sebagai usia penting bagi pengembangan
inteligensi permanen dirinya, mereka juga mampu meyerap informasi yang sangat
tinggi.
Dimana saja lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini?
Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan,
pendidikan dan pengembangan bagi anak lahir sampai enam tahun dan atau enam
sampai delapan tahun, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan
nonpemerintah.
Lembaga PAUD tersebar
diberbagai lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan informal, formal,
maupun nonformal. Penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur
formal adalah Taman kanak-kanak (TK) atau RA dan lembaga sejenis.
Penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur nonformal
diselenggarakan oleh masyarakat atas kebutuhan dari masyarakat sendiri,
khususnya bagi anak-anak yang dengan keterbatasannya tidak terlayani di
pendidikan formal (TK dan RA).
Pendidikan di jalur informal dilakukan oleh keluarga atau lingkungan.
Pendidikan informal bertujuan memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai
budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika serta meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional.
Keberadaan lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini diatur oleh Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki ciri khusus sesuai dengan jalur pendidikan
dimana lembaga tersebut berada. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab VI
Pasal 28 menyatakan bahwa:
(1)
Pendidikan
Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan
Anak Usia Dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
(3)
PAUD
pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
PAUD
pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang
sederajat.
(5)
PAUD
pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan
yang diselenggarakan oleh pendidikan.
(6)
Ketentuan
mengenai PAUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), (3), dan (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Siapakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Anak Usia Dini?
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Istilah pendidik pada hakikatnya terkait sangat erat dengan
istilah guru secara umum.
Berhubungan
dengan istilah pendidik pada Pendidikan anak Usia Dini, maka terdapat berbagai
sebutan yang berbeda tetapi memiliki makna sama. Istilah tersebut antara lain:
sebutan guru bagi mereka yang mengajar di TK dan SD, istilah pamong pelajar
bagi mereka yang mengajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang
menyelenggarakan pendidikan Kelompok Bermain. Istilah lain yang sering
terdengar adalah tutor, fasilitator, bunda, ustad-ustadjah, kader di BKB dan
posyandu atau bahkan tante atau kakak
pengasuh. Kesemua itu mengacu pada pengertian satu, yaitu pendidik anak usia
dini.
Berikut
ini merupakan tenaga pendidik anak usia dini pada lembaga PAUD yang selama ini
telah dikenal masyarakat luas, diantaranya:
(1)
Taman
kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA) : pendidik-’guru’
Persyaratan
tenaga edukatif di Taman kana-kanak sebagai berikut.
·
Memiliki
tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat
(D-IV) atau Sarjana (S1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain
atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.
·
Memiliki
tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman
Kanak-kanak, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan.
·
Menyediakan
tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktik.
(2)
Kelompok
Bermain:
Kelompok Bermain
dipersyaratkan berpendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani dan rohani,
mendapatkan pelatihan pendidikan anak usia dini, memiliki kemampuan mengelola
kegiatan/proses pembelajaran pendidikan anak usia dini, memahami dan menyayangi
anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip pendidikan
anak usia dini, dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.
(3)
Taman
Penitipan Anak
·
Memiliki
kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat;
·
Mandapat
pelatihan pendidikan anak usia dini;
·
Memahami
dan menyayangi anak;
·
Memahami
tahapan tumbuh kembang anak;
·
Memahami
prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini;
·
Memiliki
kemampuan mengelola
(4)
Pos PAUD: Sebagai salah satu Satuan PAUD Sejenis
Pendidik Pos PAUD: dapat
disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat
Persyaratan Kader Pos PAUD:
Latar belakang pendidikan SLTA, menyayangi anak kecil, bersedia bekerja secara
sukarela, memiliki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dan dapat bekerjasama
dengan sesama kader.
Bagaimanakah anak usia dini belajar?
Anak
usia dini belajar melalui bermain, anak-anak umumnya sangat menikmati permainan
dan akan terus menikmatinya dimanapun mereka memiliki kesempatan. Kegiatan
bermain dapat membantu anak mengenal tentang diri sendiri, dengan siapa anak
hidup seta lingkungan tempat dimana anak hidup. Pembelajaran anak usia dini
menganut pendekatan bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain. Engan
bermain anak-anak menggunakan otot tubuhnya, menstimulasi indra-indra tuuhnya,
mengeksplorasi dunia sekitarnya, menemukan seperti apa diri mereka sendiri.
Dengan bermain anak-anak menemukan dan mempelajari hal-hal atau keahlian baru
dan belajar kapan harus menggunakan keahlian tersebut, serta memuaskan apa yang
menjadi kebutuhannya.
Ada beberapa prinsip pembelajaran anak
usia dini, diantaranya yaitu:
(1)
Anak sebagai
pembelajar aktif.
Anak-anak akan terbiasa
belajar dan mempelajari berbagai aspek pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
melalui berbagai aktivitas mengamati, mencari, menemukan, mendiskusikan,
menyimpulkan, dan mengemukakan sendri berbagai hal yang ditemukan pada
lingkungan sekitar.
(2)
Anak
belajar melalui sensori dan panca indera.
Montessori yang meyakini bahwa
panca indra adalah pintu gerbang masuknya berbagai pengetahuan ke dalam otak,
dalam konsep ini anak mengeksploitasikan semua inderanya baik penciuman,
perasa, peraba, penglihatan, dan pendengaran.
(3)
Anak membangun
pengetahuan sendiri.
Dalam konsep ini anak
dibiarkan belajar melalui pengalaman-pengalaman dan pengetahuan yang dialaminya
sejak anak lahir dan pengetahuan yang telah anak dapatkan selama hidup.
(4)
Anak
berpikir melalui benda konkret.
Dalam konsep ini anak harus
diberikan pembelajaran dengan benda-benda yang nyata agar anak tidak menerawang
batau bingung. Anak dirangsang untuk berpikir dengan metode pembelajaran yang
menggunakan benda nyata. Anak lebih mengingat suatu benda-benda yang dapat
dilihat, dipegang lebih membekas dan dapat diterima oleh otak dalam sensasi dan
memori.
Rujukan:
Nurani, Yuliani. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.