Sabtu, 19 Januari 2013

KONSEP PAUD



Siapakah anak usia dini itu?
           Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun. Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai aspek sedang menjalani masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia (Berk, dalam Yuliani 2009: 6)
           Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada passal 28 ayat 1 yang berbunyi ”Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar”. Selanjutnya pada Bab 1 pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan keda anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
      Pendidikan bagi anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan anak. Pendidikan anak usia dini merupakan sebuah pendidikan yang dilakukan pada anak yang baru lahir sampai dengan delapan tahun. Pendidikan pada tahap ini memfokuskan pada physical, intelligence/cognitive, emotional, dan social education.
      Usia dini lahir sampai enam tahun merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan kepribadian seorang anak. Usia itu sebagai usia penting bagi pengembangan inteligensi permanen dirinya, mereka juga mampu meyerap informasi yang sangat tinggi.

Dimana saja lembaga Pendidikan Anak Usia Dini?
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu lembaga yang memberikan layanan pengasuhan, pendidikan dan pengembangan bagi anak lahir sampai enam tahun dan atau enam sampai delapan tahun, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
Lembaga PAUD tersebar diberbagai lingkungan pendidikan, mulai dari pendidikan informal, formal, maupun nonformal. Penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur formal adalah Taman kanak-kanak (TK) atau RA dan lembaga sejenis. Penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur nonformal diselenggarakan oleh masyarakat atas kebutuhan dari masyarakat sendiri, khususnya bagi anak-anak yang dengan keterbatasannya tidak terlayani di pendidikan formal  (TK dan RA). Pendidikan di jalur informal dilakukan oleh keluarga atau lingkungan. Pendidikan informal bertujuan memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Keberadaan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini diatur oleh Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa setiap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini memiliki ciri khusus sesuai dengan jalur pendidikan dimana lembaga tersebut berada. Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab VI Pasal 28 menyatakan bahwa:
(1)         Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)         Pendidikan Anak Usia Dini  dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
(3)         PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(4)         PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat.
(5)         PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan.
(6)         Ketentuan mengenai PAUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), (3), dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Siapakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini?
            Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Istilah pendidik pada hakikatnya terkait sangat erat dengan istilah guru secara umum.
            Berhubungan dengan istilah pendidik pada Pendidikan anak Usia Dini, maka terdapat berbagai sebutan yang berbeda tetapi memiliki makna sama. Istilah tersebut antara lain: sebutan guru bagi mereka yang mengajar di TK dan SD, istilah pamong pelajar bagi mereka yang mengajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang menyelenggarakan pendidikan Kelompok Bermain. Istilah lain yang sering terdengar adalah tutor, fasilitator, bunda, ustad-ustadjah, kader di BKB dan posyandu atau bahkan tante  atau kakak pengasuh. Kesemua itu mengacu pada pengertian satu, yaitu pendidik anak usia dini.
            Berikut ini merupakan tenaga pendidik anak usia dini pada lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal masyarakat luas, diantaranya:
(1)         Taman kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA) : pendidik-’guru’
Persyaratan tenaga edukatif di Taman kana-kanak sebagai berikut.
·         Memiliki tenaga pendidik dengan kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, kependidikan lain atau psikologi dan memiliki sertifikasi profesi guru PAUD.
·         Memiliki tenaga kependidikan meliputi sekurang-kurangnya minimal satu kepala Taman Kanak-kanak, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan.
·         Menyediakan tenaga kesehatan dan atau psikolog yang telah memiliki izin praktik.


(2)         Kelompok Bermain:
Kelompok Bermain dipersyaratkan berpendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, mendapatkan pelatihan pendidikan anak usia dini, memiliki kemampuan mengelola kegiatan/proses pembelajaran pendidikan anak usia dini, memahami dan menyayangi anak, memahami tahapan tumbuh kembang anak, memahami prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini, dan diangkat secara sah oleh Pengelola Kelompok Bermain.

(3)         Taman Penitipan Anak
·         Memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA sederajat;
·         Mandapat pelatihan pendidikan anak usia dini;
·         Memahami dan menyayangi anak;
·         Memahami tahapan tumbuh kembang anak;
·         Memahami prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini;
·         Memiliki kemampuan mengelola

(4)         Pos PAUD: Sebagai salah satu Satuan PAUD Sejenis
Pendidik Pos PAUD: dapat disebut kader atau sebutan lain yang sesuai dengan kebiasaan setempat
Persyaratan Kader Pos PAUD: Latar belakang pendidikan SLTA, menyayangi anak kecil, bersedia bekerja secara sukarela, memiliki waktu untuk melaksanakan tugasnya, dan dapat bekerjasama dengan sesama kader.

Bagaimanakah anak usia dini belajar?
            Anak usia dini belajar melalui bermain, anak-anak umumnya sangat menikmati permainan dan akan terus menikmatinya dimanapun mereka memiliki kesempatan. Kegiatan bermain dapat membantu anak mengenal tentang diri sendiri, dengan siapa anak hidup seta lingkungan tempat dimana anak hidup. Pembelajaran anak usia dini menganut pendekatan bermain sambil belajar atau belajar sambil bermain. Engan bermain anak-anak menggunakan otot tubuhnya, menstimulasi indra-indra tuuhnya, mengeksplorasi dunia sekitarnya, menemukan seperti apa diri mereka sendiri. Dengan bermain anak-anak menemukan dan mempelajari hal-hal atau keahlian baru dan belajar kapan harus menggunakan keahlian tersebut, serta memuaskan apa yang menjadi kebutuhannya.
Ada beberapa prinsip pembelajaran anak usia dini, diantaranya yaitu:
(1)         Anak sebagai pembelajar aktif.
Anak-anak akan terbiasa belajar dan mempelajari berbagai aspek pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan melalui berbagai aktivitas mengamati, mencari, menemukan, mendiskusikan, menyimpulkan, dan mengemukakan sendri berbagai hal yang ditemukan pada lingkungan sekitar.
(2)         Anak belajar melalui sensori dan panca indera.
Montessori yang meyakini bahwa panca indra adalah pintu gerbang masuknya berbagai pengetahuan ke dalam otak, dalam konsep ini anak mengeksploitasikan semua inderanya baik penciuman, perasa, peraba, penglihatan, dan pendengaran.
(3)         Anak membangun pengetahuan sendiri.
Dalam konsep ini anak dibiarkan belajar melalui pengalaman-pengalaman dan pengetahuan yang dialaminya sejak anak lahir dan pengetahuan yang telah anak dapatkan selama hidup.
(4)         Anak berpikir melalui benda konkret.
Dalam konsep ini anak harus diberikan pembelajaran dengan benda-benda yang nyata agar anak tidak menerawang batau bingung. Anak dirangsang untuk berpikir dengan metode pembelajaran yang menggunakan benda nyata. Anak lebih mengingat suatu benda-benda yang dapat dilihat, dipegang lebih membekas dan dapat diterima oleh otak dalam sensasi dan memori.


Rujukan:
Nurani, Yuliani. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan